Selasa, 17 November 2015

INILAH CARANYA MENGAJUKAN GANTI RUGI KIRIMAN PAKETPOS LUAR NEGERI OUTGOING DI KANTOR POS

Kantor Pos Tulungagung
Kantor Pos telah membuktikan sebagai perusahaan jasa kurir terpercaya dan layak menjadi pilihan masyarakat. Salah satu indikatornya adalah after saler service atau layanan purna jualnya. Kantor Pos menjamin kiriman luar negeri kualitas nya sesuai dengan service level agreement yang dijanjikan. Apabila SLA tidak dapat ditepati Kantor Pos siap memberikan kompensasi ganti rugi kepada pengirimnya.
Bagaimana aturan dan cara mengajukan tuntutan ganti rugi atas kiriman luar negeri atau internasional?



Kiriman internasional yang bisa diberikan ganti rugi adalah:

  • Kiriman yang mempunyai barcode yaitu produk EMS, Paket Internasional dan Surat Tercatat Internasional.
  • Kiriman internasional dengan nilai sampai dengan 100 USD layanan jaminan ganti rugi bersifat optional (pengirim boleh menerima atau tidak).
  • Kiriman internasional dengan nilai lebih dari 100 USD pengirim wajib menerima layanan jaminan ganti rugi.
Jaminan ganti rugi kiriman internasional diberikan karena kerugian yang diderita pengirim diakibatkan karena:
  • Keterlambatan penyerahan kiriman EMS
  • Kerusakan dan kehilangan kiriman EMS, Paket Internasional dan Surat Tercatat Internasional
  • Kerugian tidak langsung akibat keterlambatan, kehilangan dan kerusakan kiriman Internasional tidak diberikan jaminan ganti rugi.
Kiriman Internasional yang dijamin ganti ruginya harus memenuhi syarat:
  1. Bukan berisi kiriman yang terlarang (dilarang dikiriman melalui Pos)
  2. Memenuhi persyaratan layanan yang ditetapkan oleh Kantor Pos
  3. Pengirim telah membayar biaya pengiriman dan bea jaminan ganti rugi
  4. Pengirim menuliskan nilai barang pada saat pengiriman di Kantor Pos
Kriteria Kiriman Internasional dinyatakan terlambat, rusak dan hilang adalah:
  1. Kiriman internasional dinyatakan terlambat apabila kiriman EMS melebihi waktu 24 jam dari standar waktu yang dijanjikan oleh Kantor Pos.
  2. Kiriman internasional dinyatakan rusak jika sudah ada konfirmasi dari negara tujuan atau dari unit kerja di Kantor Pos
  3. Kiriman dinyatakan hilang;
    • Kiriman EMS tidak dapat diketemukan melewati masa 25 hari setetah tanggal pengaduan.
    • Kiriman Paket Cepat Internasional dan Surat Tercatat Internasional  tidak dapat diketemukan melewati masa 2 bulan setetah tanggal pengaduan.
    • Kiriman Paket Biasa Internasional  tidak dapat diketemukan melewati masa 3 bulan setetah tanggal pengaduan.
Cara mengajukan klaim ganti rugi kiriman internasional di Kantor Pos.
  1. Ganti rugi kiriman internasional merupakan hak pengirim.
  2. Pengajuan tuntutan ganti rugi paling lambat dilakukan:
    • 2 bulan untuk kiriman EMS (sejak tanggal pengiriman)
    • 4 bulan untuk kiriman Paket Cepat Internasional dan Surat Tercatat Internasional (sejak tanggal pengiriman)
    • 6 bulan untuk kiriman Paket Biasa Internasional (sejak tanggal pengiriman)
  3. Pengirim mengajukan pormulir pengaduan :
  4. Pengirim membuat dan mengisi formulir tuntuan ganti rugi
Hilangnya hak ganti rugi kiriman internasional jika terjadi kondisi sebagai berikut:
  1. Tuntutan melebihi batas waktu yang ditetapkan
  2. Pengirim memberikan informasi yang tidak benar atas kiriman
  3. Kiriman berisi barang-barang yang dilarang dikirim melalui Kantor Pos
  4. Kiriman disita oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku
  5. Adanya force majeur (sebab kahar)
  6. Adanya niat pengirim yang disengaja untuk memperoleh jaminan ganti rugi
  7. Keterlambatan karena adanya kesulitan pada saat proses penyerahan kiriman (alamat PO BOX, alamat tidak jelas/lengkap, penerima tidak di tempat)
  8. Keterlambatan karena proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang (bea cukai).
Nilai Jaminan Ganti Rugi Kiriman Internasional:
  1. Barang baru menurut harga faktur/pembelian maksimal sebesar Rp 20.000.000,-
  2. Barang bekas menurut pengirim dengan persetujuan Kantor Pos kirim maksimal sebesar Rp 20.000.000,-
  3. Barang seni budaya atau barang koleksi yang bersifat pribadi Rp 4.000.000,- per pucuk kiriman
  4. Barang berisi akta otentik (ijazah, STNK, BPKB, Pasport, Polis, Surat Nikah dan sejenis) maksimal sebesar Rp 6.000.000,-
Pengirim yang ingin memanfaatkan layanan jaminan ganti rugi harus membayar bea jaminan ganti rugi (diluar tarif kiriman) sebagai berikut:
  • Bea jaminan ganti rugi sebesar 0,5% dari nilai jaminan ganti rugi. Apabila terdapat pecahan satuan atau puluhan maka dibulatkan ke atas dalam kelipatan ratusan.
  • Minimum bea jaminan ganti rugi sebesar Rp 5.000,-
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman internasional, berapa ganti ruginya?
  • Kiriman internasional yang tidak menggunakan layanan jaminan ganti rugi, jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diganti sebesar kerugian dengan maksimal 100 USD.
  • Kiriman internasional yang  menggunakan layanan jaminan ganti rugi, jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diganti sebesar kerugian dengan maksimal sebesar nilai jaminan ganti rugi.
Jika kiriman internasional terjadi keterlambatan, berapa ganti ruginya?
  • Ganti Rugi keterlambatan hanya diberikan kepada kiriman EMS (Express Mail Service)
  • Ganti Rugi keterlambatan kiriman EMS diberikan maksimal 0,35% dari ongkos kirim dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Terlambat 1 sampai dengan 5 hari maksimal ganti rugi 10% kali ongkos kirim
    • Terlambat 6 sampai dengan 10 hari maksimal ganti rugi 20% kali ongkos kirim
    • Terlambat 11 sampai dengan 15 hari maksimal ganti rugi 25% kali ongkos kirim
    • Terlambat 16 sampai dengan 20 hari maksimal ganti rugi 30% kali ongkos kirim
    • Terlambat lebih dari 20 hari maksimal ganti rugi 35% kali ongkos kirim
Info lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pos terdekat.

Referensi: Keputusan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD88/Dirut/1114

Formulir Pengajuan Ganti Rugi Kiriman Internasional




























Formulir Pengaduan Kiriman Internasional





2 komentar:

  1. Boleh nggak di publish juga Keputusan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD88/Dirut/1114 pak ?

    BalasHapus

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER