Senin, 19 Desember 2016

Inilah Besaran Tarif Biaya Tambahan Layanan Pos

Gambar ilustrasi
Pelanggan yang hendak mengirimkan paket ke kantorpos pastinya akan membayar ongkos kirim paket sesuai dengan tarif pos yang berlaku sesuai dengan jarak dari asal ke tujuan dan berat kiriman. Namun pelanggan juga akan dikenakan bea tambahan jika menghendaki layanan tambahan, misalnya jika pelanggan ingin melakukan re-packing atau pengepakan ulang kiriman. Dengan demikian di kantor pos dikenal ada 2 jenis biaya yaitu ongkos kirim dan bea. Bea adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan jika menghendaki layanan tambahan. Ongkos kirim wajib dibayar oleh pelanggan, sedangkan bea tergantung layanan tambahan yang dikehendaki.

Ada beberapa jenis bea yang ada di kantor pos yang meliputi bea kiriman domestik dan internasional, yaitu:

Bea Pelalu Beaan Kiriman Internasional, adalah bea yang dikenakan atas kiriman Suratpos dan Paketpos berisi barang dari luar negeri yang dilalu beakan, baik yang kena bea masuk/pajak maupun tidak, yang dibungkus ulang maupun tidak.

Bea Pengurusan Dokumen Ekspor adalah bea yang dikenakan atas jasa layanan untuk mengurus dokumen ekspor bagi pelanggan yang memerlukan untuk persyaratan pengiriman kiriman internasional.

Bea Pengurusan Dokumen Impor adalah bea yang dikenakan atas jasa layanan untuk mengurus dokumen impor bagi pelanggan yang memerlukan untuk persyaratan pengiriman kiriman internasional.

Bea Pengurusan Fumigasi adalah bea yang dikenakan atas jasa layanan untuk pengurusan Fumigasi atas kiriman.

Bea Simpan adalah bea yang dikenakan atas kiriman Suratpos dan Paketpos Internasional yang disimpan di gudang penyimpanan sementara milik PT Pos Indonesia yang telah melebihi masa tertentu sesuai ketentuan.

Bea Pengemasan ulang adalah bea yang dikenakan atas setiap kiriman yang dikemas ulang menggunakan kardus standar Pos Indonesia.

BESARAN BEA PELAYANAN TAMBAHAN PRODUK POS DOMESTIK

NO
JENIS PELAYANAN TAMBAHAN
BEA (Rp)
KETERANGAN

1
Tebusan/bea CoD
Diatur dalam PKS
Tunai/kredit
2
Kotakpos/Tromolpos
Diatur kantorpos setempat
Minimal Rp 100.000 per tahun

3
Petipos
Diatur kantorpos setempat

4
Permintaan menarik kembali, merubah alamat, membatalkan
1 X Biaya Pengiriman
Surat tercatat
Paketpos
5
Bea Simpan Kiriman Domestik
Rp 5.000 per hari
Masa tahan 14 hari
Maksimal Rp 70.000
6
Bea Re-packing/pengemasan kiriman domestik
Diatur kantorpos setempat

7
Bea Retour Kiriman Domestik
1 X Biaya Pengiriman
Tunai

BESARAN BEA PELAYANAN TAMBAHAN PRODUK POS INTERNASIONAL

NO
JENIS PELAYANAN TAMBAHAN
BEA (Rp)
KETERANGAN
1
Pelalu beaan Kiriman Internasional
Rp 20.000 per item
Rp 50.000 per item
Dari luar negeri (official assestment)
Dari luar negeri (self assestment)
2
Pengurusan dokumen ekspor
Rp 50.000 per dokumen per instansi
Diluar biaya resmi dari instansi dan biaya handling kiriman
3
Pengurusan dokumen impor
Rp 50.000 per dokumen
Diluar biaya resmi dari instansi dan biaya handling kiriman
4
Pengurusan Fumigasi
Rp 50.000 per item
Diluar biaya resmi dari instansi dan biaya handling kiriman
5
Bea Simpan
Rp 2.000 per hari per item
Kiriman dari luar negeri yang disimpan di gudang penyimpanan milik PT Pos Indonesia
6
CoD Kiriman Impor

Diatur dalam keputusan tersendiri
7
Re-Packing (pengemasan ulang)
Rp 5.000 per item
Khusus kardus standar perusahaan, di luar harga kardus

Referensi: Keputusan Direksi Nomor KD203/Dirut/1016 tanggal 3 Oktober 2016

Artikel terkait
1. Tips meningkatkan penghasilan bagi pemandu wisata
2. Cara kirim sepeda motor melalui Pos
3. Cara kirim barang elektronik melalui Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Pos Indonesia Punya Banyak Channel YouTube? Inilah jawabannya...

Sekarang mari kita bahas tiga channel Youtube milik Pos Indonesia yaitu channel Pos Indonesia, Pos Indonesia The Story dan Pos Aja Official....

POPULER